Dengan adanya pembagian al-Qur'an kepada
Makkiy dan Madaniy diketahui bahwa ia diturunkan kepada Nabi
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam secara bertahap. Turunnya ayat
dengan cara ini memiliki hikmah yang banyak sekali,
diantaranya:
Memantapkan hati Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam
sebagaimana firman Allah Ta'ala (artinya),
"Berkatalah orang-orang kafir, Mengapapa al-Qur'an itu
tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?',
demikianlah, supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan
Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar)."
(Q.s.,al-Furqân:32)
Maksud "demikianlah" diatas adalah demikianlah kami
menurunkannya secara bertahap.
Memudahkan manusia untuk menghafal, memahami dan
mengamalkannya, sebab ia dibacakan kepada mereka sedikit
demi sedikit. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya),
"Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan
berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan
kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian."
(Q.s.,al-Isrâ`:106)
Memompa semangat untuk menerima ayat al-Qur'an yang
diturunkan, sekaligus melaksanakannya sebab manusia jadi
sangat merindukan turunnya ayat tersebut, apalagi bila
memang kondisinya sangat membutuhkan hal itu sebagaimana
yang terjadi dengan ayat-ayat tentang kisah berita
bohong (Hadîts al-Ifk) dan masalah Li'ân.
Menggodok syari'at secara bertahap hingga mencapai
kualitas yang sempurna sebagaimana yang terdapat di
dalam ayat-ayat tentang Khamar dimana orang-orang
sebelumnya dibesarkan dalam kondisi seperti itu dan
sudah terbiasa dengannya. Tentunya, amat sulit bagi
mereka untuk menghadapi larangan secara tegas (total),
karenanya pertama kali ayat yang turun tentangnya adalah
firman-Nya (artinya),
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah:"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya". (Q.s.,al-Baqarah: 219)
Kandungan ayat ini memberikan persiapan diri untuk
menerima pengharamannya sebab hal yang masuk akal adalah
tidak mungkin melakukan sesuatu yang dosanya lebih besar
ketimbang manfa'atnya.
Kemudian barulah turun tahapan kedua, yaitu firman-Nya (artinya),
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan." (Q.s.,an-Nisâ`:43)
Kandungan ayat ini memberikan latihan untuk
meninggalkannya pada saat-saat tertentu (sebagian waktu),
yaitu waktu-waktu shalat saja.
Kemudian turunlah tahapan terakhir (final), yaitu
firman-Nya (artinya),
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan,[90]. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),[91]. Dan ta'atlah
kamu kepada Allah dan ta'atlah kepada Rasul-(Nya) dan
berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah
bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah
menyampaikan (amanat Allah) dengan terang."[92] (Q.s.,al-Mâ`idah:90-92)
Kandungan ke-tiga ayat ini adalah larangan secara tegas
dan total terhadap khamar untuk setiap waktu, setelah
sebelumnya jiwa dipersiapkan dahulu, lalu dilatih untuk
untuk tidak melakukannya pada sebagian waktu.
(SUMBER: Ushûl Fi at-Tafsîr karya Syaikh Muhammad bin
Shâlih al-'Utsaimîn, h.18-19) |