Sembilan Isteri Hanya Khusus Bagi Nabi

Ayat 3 Surat an-Nisaa` di atas merupakan dalil yang terang dan tegas akan batasan jumlah isteri. Demikian pula dengan beberapa riwayat hadits di atas, dimana Rasulullah memerintahkan para sahabatnya yang baru masuk Islam sedangkan mereka memiliki isteri lebih dari empat supaya menceraikan selebihnya.

Adapun 9 isteri yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, maka ini adalah kekhususan yang dimiliki oleh beliau dan tidak dimiliki oleh selain beliau, sedangkan beliau berbeda dengan manusia lainnya, karena beliau adalah orang yang ma’shum dan terpelihara dari kesalahan. Kekhususan beliau ini banyak, diantaranya adalah beliau Shallallahu ’alaihi wa Salam dan keluarga beliau tidak boleh menerima zakat...

Adapun yang diklaim oleh Syiah Rafidhah dan aliran sekte sesat lainnya yang menyatakan bahwa, penafsiran ayat di atas (QS 4:3) adalah : nikahilah dua atau tiga atau empat maksudnya dua + tiga + empat = sembilan, maka ini adalah penafsiran yang menyimpang dan menyeleweng dari Islam. Islam membatasi hanya 4 isteri dan ini adalah kesepakatan ulama Islam semenjak dahulu maupun sekarang.

 

Hanya Islam Yang Menyatakan ”(maka nikahilah) satu saja” dan Mensyaratkan Untuk Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isteri

Alloh Ta’ala berfirman :

وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa’ : 3)

Dari Surat an-Nisaa` di atas, Al-Qur’an memerintahkan untuk berbuat adil dan apabila tidak mampu berbuat adil (dalam hal nafkah, baik nafkah lahiriyah dan batiniyah), maka Alloh memerintahkan untuk menikahi seorang wanita saja, agar tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan kezhaliman. Syariat yang mulia ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah syariat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan begitu saja. Namun poligami memiliki syarat-syarat dan kriteria yang harus dipenuhi –yang akan disebutkan pada risalah berikutnya insya Alloh-.

Berbeda dengan syariat kaum terdahulu, mereka dapat melakukan poligami bebas berapa saja mereka mau. Mereka pun dapat menikahi wanita-wanita walaupun mereka tidak bisa bersikap adil baik di dalam nafkah maupun lainnya. Mereka menganggap bahwa kaum wanita bagaikan hewan yang rendah, yang status mereka di bawah kaum lelaki dan dianggap sebagai makhluk inferior.

 

ISLAMIC MEDIA
ISLAMIC.XTGEM.COM
HOME


Old school Swatch Watches