Sebuah Pertanyaan : Lalu Kenapa Jika Wanita Lebih Banyak Daripada Pria ?

Ini mungkin pertanyaan yang akan muncul, yaitu : kenapa jika wanita lebih banyak dari pria? Apakah ini menjadi alasan legal dibolehkannya poligami?

Jawaban : Ini sebagian alasan bahwa poligami itu adalah suatu hal yang practicable (dapat diterapkan). Sekarang mari kita telaah…

Apabila jumlah wanita lebih banyak daripada pria, sedangkan Alloh menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan berpasang-pasangan dan Alloh mensyariatkan atas mereka untuk menikah dan hidup bersama di bawah ikatan yang legal dan terhormat. Maka tentu saja poligami itu aplicable.

Kita ambil contoh misalnya negara AS, di negara ini wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta sedangkan di New York sendiri kaum wanita lebih banyak lebih dari 1 juta orang. Data IRF juga menyatakan bahwa sepertiga pria di New York adalah kaum Sodomi dan Gay, yang tidak berkeinginan untuk menikah dengan wanita. AS sendiri secara keseluruhan memiliki kurang lebih 25 juta kaum gay.

Bahkan seandainya setiap pria di AS menikahi seorang wanita, maka tetap masih ada lebih dari 20 juta wanita di AS yang tidak bakal mendapatkan suami. Lantas siapakah yang akan menikahi mereka? Apakah mereka lebih memilih hidup melajang atau lesbi seks yang menjijikkan? Ataukah menjadi properti publik (barang dagangan umum)? Ini tentunya lebih hina daripada menjadi isteri sah seorang pria yang telah menikah.

Anggaplah misalnya saudara perempuan anda adalah salah satu wanita yang tidak menikah tinggal di AS karena tidak mendapatkan pria lajang yang bisa menikahinya. Hanya ada dua pilihan baginya dan tidak ada ketiga, yaitu ia menikahi seorang pria yang telah beristri atau ia menjadi properti publik dengan hidup melajang. Tentu saja bagi orang yang memiliki akal sehat, menjadi isteri pria yang telah menikah adalah pilihan yang lebih baik, karena selain ia memiliki hak-hak legal sebagai isteri, ia juga mendapatkan hak perlindungan dan nafaqoh (nafkah).

 

ISLAMIC MEDIA
ISLAMIC.XTGEM.COM
HOME


Ring ring