Insane

Sokongan dan Sanggahan Terhadap Makalah Abu ‘Umair dan Abu Ishaq tentang Masalah Puasa Sunnah pada Hari Sabtu

Oleh : Abu Salma bin Yusuf bin Burhan al-Atsari

Segala puji hanyalah milik Alloh yang tiada sesembahan yang haq untuk disembah melainkan hanya diri-Nya, Dia-lah pemilik segala pujian dari permulaan hingga akhir dan Dialah pemilik keputusan (hukum) serta hanya kepada-Nyalah segalanya akan berpulang. Kesejahteraan dan keselamatan semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi yang mulia, yang senantiasa membuka sholatnya dengan sabdanya : (Wahai) Alloh Rabb-nya Jibril, Mika`il dan Israfil, pengatur langit dan bumi, tunjukilah aku dari segala hal yang diperselisihkan kepada petunjuk dengan izin-Mu, (karena) sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Kau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Kesejahteraan dan keselamatan juga senantiasa) tercurahkan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau dan siapa saja yang meniti di atas petunjuk mereka dari para pengikut kebenaran dan agama, hingga hari pembangkitan (kiamat)... wa ba’du :

Sesungguhnya, ketika saya melihat saudara-saudara saya para penuntut ilmu yang giat dan bersemangat, yang mereka menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat dan ‘amal sholih, mereka sibukkan diri dengan pembahasan-pembahasan ilmiah dan dirosah (studi) fiqhiyyah tafshiliyyah, maka hati saya sangat bergembira ria melihat hal ini. Terutama, ketika saudara-saudara saya para penuntut ilmu Bandung, salafiyyin ITB yang –masya Alloh-, diantara mereka adalah saudara saya yang mulia Abu ‘Umair dan Abu Ishaq as-Sundawi hafizhahumallahu wa nafa’allohu bihima.

Adapun orang yang saya sebut terakhir, yaitu al-Akh al-Fadhil Abu Ishaq ‘Umar Munawwir, saya pernah bertemu dengan beliau ketika Dauroh Syar’iyyah fi Masa`il Aqodiyyah wa Manhajiyyah di Lawang beberapa tahun silam. Dalam hal ini, saya tidak meragukan lagi kapasitas keilmuan beliau, apalagi beliau telah diberi amanat oleh al-Ustadz al-Karim Abu Haidar hafizhahullahu untuk menggantikan beliau di dalam beberapa ta’lim yang beliau berhalangan hadir, termasuk menggantikan beliau tatkala beliau berhalangan hadir di Dauroh Syar’iyyah yang mendatangkan masyaikh Syam beberapa waktu yang lalu.

Adapun al-Akh al-Fadhil Abu ‘Umair, saya sebenarnya belum pernah bertemu beliau. Namun saya mengenal beliau melalui dunia maya ini. Melihat dari tulisan dan maqoolaat (makalah-makalah) beliau, maka saya tidak ragu lagi mengatakan bahwa beliau adalah tholibul ‘ilmi yang mutamakkin (mumpuni), yang semangat di dalam muthola’ah (menelaah) dan muroja’ah (mereferensi). Oleh karena itu, saya sangat menyetujui beberapa ulasan beliau yang sangat ilmiah, kecuali pada sebagian kecil masalah, khususnya dalam masalah hukum puasa sunnah pada hari Sabtu.

Masalah yang kita bicarakan dan fokuskan kini, adalah masalah hukum puasa sunnah pada hari Sabtu. Masalah ini sebenarnya telah saya susun beberapa tahun silam [tepatnya kurang lebih 2 tahun silam] dalam artikel yang berjudul “Kontroversi Puasa Sunnah Hari Sabtu”, dimana dalam artikel ini saya lebih banyak merujuk kepada buku Syaikhuna ‘Abul Harits Ali Hasan al-Halabi hafizhahullahu yang berjudul Zahru Roudhi fi Hukmi Shiyaami Yaumis Sabti fi Ghoyril Fardhi yang menurunkan takhrij hadits Alu Busr [hadits keluarga Busr yang menjelaskan larangan puasa sunnah hari Sabtu] ini secara lengkap dan mengumpulkan thuruq (jalur-jalur periwayatan)-nya sehingga sampai pada kesimpulan bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih dan maqbul tanpa menyisakan syak (keraguan) sedikitpun.

Kemudian Syaikh Abul Harits juga menjelaskan fiqhul hadits dan membantah beberapa syubuhat dan argumentasi lawan yang menyatakan kebolehan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dari sisi ushul fiqh. Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap argumentasi beliau, maka silakan rujuk buku asli beliau langsung atau silakan baca artikel saya yang sebagian besar merujuk kepada buku beliau tersebut di dalam blog ini.

Saya sangat menghargai sekali adanya perbedaan dalam masalah ini, karena ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang mu’tabar dari semenjak ulama mutaqoddimin hingga muta`akhkhirin. Namun, suatu hal yang tidak dipungkiri, bahwa jumhur ulama baik mutaqoddimin maupun muta`akhkhirin lebih merajihkan pendapat akan kebolehan berpuasa hari Sabtu apabila tidak infirad (bersendirian) dan tanpa takhshish (pengkhususan) dan ta’zhim (pengagungan). Namun, kita tidak berpegang kepada pendapat jumhur, yang kita pegang adalah Al-Qur’an dan hadits Nabi yang shahih –akan saya turunkan pembahasannya nanti masalah ini, insya Alloh-.

Sebelum membahas ke ta’qib (sanggahan) terhadap ulasan al-Akh Abu ‘Umair dan Abu Ishaq, saya akan memberikan sedikit ta’yid (sokongan) saya terhadap ulasan mereka dan menurunkan beberapa muqoddimah ilmiah yang berkaitan di dalam masalah khilaf semacam ini.

Ta’yid saya dalam hal ini adalah, bahwa ternyata –Allohu ‘alam- dari yang tampak dari ulasan al-Akh Abu ‘Umair dan Abu Ishaq, mereka berdua bersepakat bahwa hadits Alu Busr ini adalah hadits yang berterima isnadnya dan shahih secara sanad tanpa menyisakan keraguan. Namun, perbedaan kami adalah dari sisi fiqhul hadits...

Dalam masalah perbedaan mengenai hukum puasa sunnah pada hari Sabtu ini, setidaknya ada tiga pendapat –yang bisa saya klasifikasikan- berdasarkan referensi dan buku bacaan yang saya miliki, dan pendapat saya ini insya Alloh sama dengan apa yang dipaparkan oleh al-Akh Abu Ishaq dan Abu ‘Umair, walau tampaknya Abu ‘Umair sedikit memberikan tambahan penjelasan Abu Ishaq yang menurut saya sudah terkandung di dalam klasifikasi Abu Ishaq, yaitu :

Pendapat Pertama : Boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu secara mutlak, tanpa maksud ta’zhim dan takhshish. Jadi, apabila hari Sabtu jatuh kepada hari dimana seseorang biasa melakukan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Dawud, puasa hari putih (tanggal 13,14,15 setiap bulan Qomariah) atau puasa-puasa sunnah lainnya, termasuk juga puasa (yang dilakukan secara) ‘spontan’ yaitu puasa yang dilangsungkan tanpa diniatkan pada malam harinya, dan ketika melihat pada hari Sabtu itu tidak ada makanan –misalnya-, maka ia berpuasa pada hari Sabtu itu. Maka menurut pendapat pertama ini, semuanya ini dibolehkan. Namun apabila dilakukan dengan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa –padahal pengkhususan butuh dalil- ataupun mengagungkannya –yang juga butuh dalil-, maka semua ulama sepakat akan ketidakbolehannya. Karena hal ini termasuk bid’ah dan muhdats.

 

Pendapat Kedua : Boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu secara tidak bersendirian dengan diiringi berpuasa sehari sebelum atau setelahnya. Dalam hal ini, para ulama ada dua pendapat, yaitu :

-       Mensyaratkan mutlak harus diiringi sehari sebelum atau setelahnya. Apabila jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah seperti puasa ‘Asyura`, ‘Arofah, puasa hari-hari putih, puasa Dawud, atau semisalnya, mereka mengharuskan mengiringinya dengan sehari sebelum dan setelahnya dan apabila tidak, maka hukumnya terlarang.

-       Mensyaratkan harus diiringi sehari sebelum atau setelahnya namun memperbolehkan berpuasa secara bersendirian apabila jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah seperti puasa ‘Asyura`, ‘Arofah, puasa hari-hari putih, puasa Dawud, atau semisalnya. Pendapat ini sekilas tampak sama dengan pendapat pertama di atas, namun bedanya adalah apabila tidak ada sebab seperti jatuhnya puasa sunnah pada hari Sabtu, maka mereka yang berpegang dengan pendapat ini mengharuskan puasa sunnahnya pada hari Sabtu untuk menyertainya dengan puasa sehari atau sebelumnya. Adapun pendapat pertama di atas, maka boleh ia berpuasa sunnah tanpa sebab selama tanpa ada maksud takhshish dan ta’zhim walaupun tidak diiringi dengan sehari setelah atau sebelumnya.

 

Pendapat Ketiga : Tidak boleh berpuasa sunnah secara mutlak pada hari Sabtu, walaupun tanpa diiringi maksud takhshish, ta’zhim, atau diiringi dengan sehari sebelum atau setelahnya, dan walaupun jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah semisal puasa ‘Arofah, ‘Asyura`, hari-hari putih atau semisalnya. Pendapat inilah yang diperpegangi oleh Imam al-Albani rahimahullahu dan sebagian murid-murid beliau, yang menyebabkan kontroversi dan perdebatan ilmiah yang panjang. Dan alhamdulillah, pendapat inilah yang sampai saat ini penulis pegang karena hujjah yang penulis lihat –sampai saat ini- adalah yang lebih kuat, sedangkan hujjah fihak lawan yang menyelisihi belum dapat memuaskan penulis untuk meninggalkan pendapat ini.

Namun, bagaimanapun juga, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah ilmiyah yang seharusnya disikapi dengan sikap lapang dada dan besar hati, tanpa ada sikap saling mencela, mendiskreditkan dan bahkan sampai menvonis sesat atau bid’ah fihak yang berlawanan. Namun, ini juga bukan artinya semua pendapat di atas adalah benar, ini artinya adalah tiap muslim dapat belajar menelaah dan menganalisa pendapat yang benar menurut kadar kemampuan dan pemahamannya.

Dalam masalah ini, sikap saling mengingkari dengan adab dan akhlaq ilmiyah adalah yang dituju, bukannya malah bersikap stagnan pasrah dengan dalih ini masalah khilafiyah lantas tidak ada upaya tarjih dan muthola’ah, ataupun sikap keras fanatik menyalahkah fihak lawan dengan tuduhan-tuduhan keji dan semangat fanatisme.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya apabila saya turunkan beberapa kaidah ilmiah di dalam mensikapi perbedaan atau perselisihan di antara sesama ahli sunnah, apalagi perbedaan dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah.

 

Kaidah Pertama :

Kewajiban utama seorang muslim tatkala berselisih adalah mengembalikan kepada Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan ijma’ Shohabat. Adapun selain ketiga ini adalah tidak ma’shum, bisa diterima dan bisa ditolak.

Sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla :

فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر

Apabila kalian sedang berselisih tentang suatu apapun, maka kembalikanlah perselisihan tersebut kepada Alloh [yaitu kepada Kitabullah] dan kepada Rasulullah [yaitu kepada Sunnah beliau setelah beliau wafat] apabila kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan hari Akhir. (an-Nisa’ : 59).

 

Kaidah Kedua :

Tidak boleh bagi seorangpun keluar dari dilalah (penunjukan) yang qoth’i (pasti) dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah dan ijma’ ummat yang telah diketahui secara yakin. Dilalah yang zhanni (tidak pasti) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah harus dikembalikan kepada yang qath’i, dan yang mutasyabih (samar) dikembalikan kepada yang muhkam (jelas).

Sebagaimana firman Alloh Azza wa Jalla:

هو الذي أنزل عليك الكتاب منه آيات محكمات هن أم الكتاب، وأخر متشابهات فأما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه ابتغاء الفتنة وابتغاء تأويله وما يعلم تأويله إلا الله والراسخون في العلم يقولون آمنا به كل من عند ربنا وما يتذكر إلا أولو الألباب

Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS Ali Imran : 7)

 

Kaidah Ketiga :

Perlu adanya sikap saling mengingkari dan meluruskan walaupun di dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, tanpa disertai dengan tajrih, tahdzir, tasyhir atau bahkan sampai kepada tabdi’, tafsiq atau takfir. Karena kebenaran di sisi Alloh itu adalah satu dan tak berbilang.

Syaikhul Islam kedua, Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah rahimahullahu berkata :

((وقولهم "إن مسائل الخلاف لا إنكار فيها" ليس بصحيح؛ ...، وكيف يقول فقيه لا إنكار في المسائل المختلف فيها والفقهاء من سائر الطوائف قد صرحوا بنقض حكم الحاكم إذا خالف كتاباً أو سنة وإن كان قد وافق فيه بعض العلماء؟ وأما إذا لم يكن في المسألة سنة ولا إجماع وللاجتهاد فيها مَسَاغ لم تنكر على مَنْ عمل بها مجتهداً أو مقلداً))

“Ucapan mereka ‘sesungguhnya di dalam permasalahan khilaf tidak ada pengingkaran’ tidaklah benar… bagaimana bisa seorang faqih (ahli fikih) berkata tidak ada pengingkaran di dalam masalah yang banyak perselisihan di dalamnya sedangkan para ahli fikih dari seluruh kelompok telah menunjukkan dengan jelas kritikan terhadap keputusan seorang hakim apabila menyelisihi Kitabullah dan Sunnah walaupun keputusan tersebut selaras dengan pendapat beberapa ulama? Adapun di dalam permasalahan itu tidak ada sunnah dan ijma’ (yang menjelaskannya), maka diperbolehkan berijtihad di dalamnya dan tidak diingkari orang yang mengamalkannya karena berijtihad ataupun bertaklid.” ( I’lamul Muwaqqi’in, Juz III hal. 300)

 

Kaidah Keempat :

Terkadang perselisihan itu merupakan suatu keluasan dan rahmat dari Alloh. Selama perselisihan itu adalah perselisihan yang mu’tabar di kalangan salaf dan kholaf. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyebutkan di dalam Majmu’ Fatawa 30/79 bahwa ada seorang yang menulis buku tentang masalah ikhtilaaf lantas Imam Ahmad berkata :

أن رجلاً صنف كتاباً في الاختلاف فقال أحمد: لا تُسمِّه كتاب الاختلاف، ولكن سمه كتاب السعة

“Jangan kau namakan buku itu dengan buku ikhtilaf, tapi namakan buku itu dengan buku sa’ah/keluasan.”

 

Kaidah Kelima :

Wajib mengikuti kebenaran walaupun menyelisihi pendapatnya setelah tampak bahwa pendapat yang menyelisihinya adalah yang benar. Karena yang wajib untuk diikuti adalah kebenaran, bukannya pendapat atau madzhab individu-individu yang tidak ma’shum setinggi apapun derajatnya.

Alloh Ta’ala berfirman :

والذي جاء بالصدق وصدق به أولئك هم المتقون

Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS Az-Zumar : 33)

[Disarikan dari al-Qowa’id adz-Dzahabiyah fi Adabil Khilaf, Adabul Khilaf dan ar-Rudud as-Salafiyyah secara ringkas dan bebas].

Setelah kita mengetahui tentang kaidah-kaidah khilaf yang singkat di atas, kini mari kita memasuki pembahasan utama artikel ini, yaitu ta’qib terhadap ulasan al-Akh Abu ‘Umair dan Abu Ishaq tentang masalah hukum puasa sunnah pada hari Sabtu.

Ada beberapa poin ta’qib yang akan saya turunkan, yaitu :

-       Syaikh Al-Albani adalah orang pertama yang memahami kata an-nahyu di dalam hadits Alu Busr adalah sebagai haram mutlak, atau dengan kata lain beliau menyelisihi jumhur.

-       Hadits Alu Busr adalah hadits yang syadz atau menyelisihi hadits-hadits lainnya yang lebih shahih sehingga harus dijama’.

-       Dakwaan bahwa pendapat yang menguatkan larangan mutlak puasa sunnah pada hari Sabtu menelantarkan hadits-hadits shahih lainnya

Inilah kurang lebih 3 poin utama yang akan saya jawab, yang mungkin jawaban saya ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih banyak peluang untuk mengoreksi dan menta’qib jawaban saya ini. Mungkin juga 3 poin di atas yang saya sebut tidak menjawab semua musykilat (problematika) tentang perselisihan dan perbedaan masalah ini, sehingga apa yang saya paparkan ini tidak bisa menjawab sepenuhnya argumentasi fihak “lawan”. Namun, semoga yang sedikit ini bisa sedikit memberikan gambaran ilmiah tentang hujjah yang diperpegangi oleh mereka yang berpendapat bahwa puasa sunnah hari Sabtu adalah terlarang.

 

ISLAMIC MEDIA
ISLAMIC.XTGEM.COM
HOME