XtGem Forum catalog

Ta’qib 1 :
Syaikh Al-Albani adalah orang pertama yang memahami kata an-nahyu di dalam hadits Alu Busr adalah sebagai haram mutlak, atau dengan kata lain beliau menyelisihi jumhur.

Abu Ishaq berkata : “Namun perlu dicatat, para ulama sedari dulu hingga sekarang yang menerima keabsahan hadits ini semuanya sepakat memahami makna an-nahyu (larangan) dalam hadits ini adalah karahah, yakni karahah tanzih (sesuatu yang makruh dan sangat dianjurkan untuk ditinggalkan). Al-Imam Al-Albani rahimahullah dengan melihat zhahir hadits tersebut berpendapat bahwa makna an-nahyu (larangan) dalam hadits ini adalah haram. Pemahaman ini tentu sejalan dengan kaidah bahwa hukum asal suatu larangan adalah haram. Namun demikian hal ini tidak bisa berlaku manakala ada qarinah yang memalingkan makna larangan tersebut dari zhahir/tekstualnya. Barangkali Al-Imam Al-Albani rahimahullah merupakan yang pertama (?) yang memahami an-nahyu dalam hadits ini dengan makna haram.”

Dan ucapan ini tampaknya disetujui oleh Abu ‘Umair dalam artikelnya yang berjudul Ta’qib : Artikel “Khulashoh Puasa Sunnah Hari Sabtu”

Tanggapan :

Ucapan Abu Ishaq di atas, tatkala beliau menyebutkan “semuanya sepakat memahami makna an-nahyu (larangan)...” mengisyaratkan seakan-akan memahami makna an-Nahyu sebagai kaharah adalah suatu ijma’ (kesepakatan) dan tidak ada yang menyelisihinya melainkan Imam al-Albani. Demikianlah yang tersirat dari ucapan Abu Ishaq.

Hal ini serupa dengan apa yang didakwakan oleh Yahya Isma’il Ied dalam Al-Qoulu ats-Tsabt fi Hukmi Shiyami Yaumis Sabti (hal. 12) yang mendakwakan ijma’ bolehnya berpuasa pada hari Sabtu kemudian beliau berkata :

ولا نعلم بين الأمة خلافا سابقا من قبل

“Kami tidak tahu adanya perselisihan terdahulu di antara ummat sebelumnya.”

Menanggapi ucapan ini, Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi mengomentari : “Aku benar-benar heran sekali (dengan klaim/ucapan) ini, dan aku teringat dengan apa yang diucapkan oleh orang terdahulu :

و كم من عائب قولا صحيحا   و آفته من الفهم السقيم

Berapa banyak orang yang mencela ucapan yang benar

Sebabnya karena pemahaman yang salah/buruk

Tidaklah tersamar bagi orang yang menelaah tulisan-tulisan dan buku-buku  ahli ilmu, bahwa masalah yang sekarang kita sedang membahasnya dan mengupasnya adalah masalah khilafiyyah. Khilaf di dalamnya adalah khilaf yang telah dikenal, oleh karena itu tidak benar dakwaan bahwa orang yang berpendapat dengan salah satu pendapat di dalamnya telah menyelisihi jama’ah atau menentang ijma’, ataupun ucapan-ucapan semisal yang berangkat dari sikap gegabah (tergesa-gesa) dan pembahasan yang minim.

Dan aku cukupkan untuk menetapkan adanya perselisihan di dalam masalah ini dengan menukilkan tiga ucapan (ulama salaf), yaitu :

 

Pertama, Imam ath-Thahawi berkata di dalam Syarh Ma’ani al-Atsaar (II/80) setelah meriwayatkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu :

فذهب قوم إلى هذا الحديث, فكرهوا صوم يوم السبت تطوعا

“Para ulama berpendapat dengan hadits ini, dan mereka membenci berpuasa tathawu’ (sunnah) pada hari Sabtu.”

 

Kedua, Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid (V/216-217) :

وأما الأيام المنهي عنها: فمنها أيضا متفق عليها منها مختلف فيها, أما المتفق عليها فيوم الفطر ويوم الأضحى لثبوت النهي عن صيامها, وأما المختلف فيها فأيام التشريق ويوم الشك ويوم الجمعة ويوم السبت والنصف الآخر من شعبان وصيام الدهر...

“Hari-hari yang dilarang berpuasa ada yang telah disepakati dan ada yang masih diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati adalah pada hari Fithri dan Adhha yang telah tsabat larangannya. Adapun yang diperselisihkan adalah hari-hari tasyriq, hari syak, hari Jum’at, hari Sabtu, pertengahan akhir bulan Sya’ban dan puasa Dahri…”

Beliau melanjutkan ucapannya (V/232),

وأما يوم السبت فالسبب في اختلافهم فيه: اختلافهم في تصحيح ما روي أنه عليه الصلاة والسلام, قال: لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم...

“Adapun hari Sabtu, maka sebab terjadinya perselisihan adalah karena perbedaan di dalam menshahihkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda : “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang telah diwajibkan kepada kalian”…”.

 

Ketiga, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Iqtidha’ ash-Shirathal Mustaqim (II/570) ketika menyebutkan waridnya hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu :

وقد اختلف الأصحاب وسائر العلماء فيه

“Para sahabat dan seluruh ulama telah berselisih pendapat tentangnya.”

[Lihat Zahru Roudhi, hal. 7-10].

 

Saya berkata : Dakwaan al-Akh al-Fadhil Abu Ishaq di atas kurang tepat. Karena masalah ini adalah masalah ikhtilaf yang mu’tabar di kalangan umat Islam baik salaf maupun kholaf. Ketiadaan atau kesulitan Abu Ishaq menemukan salaf Imam al-Albani di dalam masalah ini bukanlah hujjah untuk mendakwakan bahwa hal ini adalah ijma’. Apabila al-Akh Abu Ishaq mengutarakan bahwa “mayoritas ulama (jumhur) memahami makna an-nahyu (larangan) dalam hadits ini adalah karahah...” niscaya yang demikian lebih selamat dan lebih benar, walaupun belum tentu lebih kuat dan lebih benar dalilnya...

 

Ta’qib Ucapan Syaikh al-Utaibi

Adapun ulasan al-Akh Abu ‘Umair yang menukil dari artikel Syaikh Abu ‘Umar Usamah ‘Athaya al-‘Utaibi yang berkata :

ومن كان عنده نقل عن عالم من القرون الثلاثة حرَّم صيام السبت في غير الفرض أو موافقة عادة أو يوم استحب صومه أو بصيام يوم معه –قبله أو بعده- فليأت به مشكوراً

“Barangsiapa yang memiliki nukilan dari seorang ulama dari generasi tiga yang utama, yang mengharamkan berpuasa pada hari Sabtu selain puasa wajib atau puasa yang merupakan kebiasaannya atau hari yang disunnahkan berpuasa padanya atau besertanya –sehari sebelum atau setelahnya-, maka harap datangkanlah terima kasih.”

Syaikh Abu ‘Umar al-Utaibi hafizhahullahu juga berkata :

نعم نقلت الكراهة عن كثير من أهل العلم لكن إذا أفرد أو قصد تعظيمه، أما كراهة صومه مطلقاًً فلم أقف عليه في كتب المتقدمين إلا في نقل الإمام الطحاوي -رحمهُ اللهُ- ، أما التحريم فلا أعلم من قال به.

وقول شيخنا العلامة محمد بن صالح بن عثيمين - رحمهُ اللهُ - في الشرح الممتع (6/465): "وأما السبت؛ فقيل: إنه كالأربعاء والثلاثاء يباح، وقيل: إنه لا يجوز إلا في الفريضة، وقيل: إنه يجوز لكن بدون إفراد".

فهذا القول من شيخنا لعله يريد به المعاصرين، أما من السابقين من أهل العلم فلم أقف على أحد نص على عدم جواز صيام يوم السبت إذا قرن بغيره أو وافق عادة صيام.

“Iya, aku telah menukilkan karohah (berpuasa hari Sabtu) dari mayoritas ulama namun apabila dilakukan secara bersendirian atau dengan maksud pengagungan. Adapun karohah berpuasa pada hari Sabtu secara mutlak, aku belum menemukannya di dalam buku-buku ulama terdahulu melainkan hanya dari nukilan Imam ath-Thahawi rahimahullahu saja. Adapun pengharamannya aku tidak mengetahui ada orang (salaf) yang berpendapat dengannya.

Mengenai ucapan Syaikh kami, al-‘Allamah Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin rahimahullahu di dalam Syarhul Mumti’ (VI/456) : “Adapun (berpuasa sunnah pada) hari Sabtu, ada yang berpendapat hari itu sama dengan hari Rabu atau Selasa boleh hukumnya. Ada pula yang berpendapat tidak boleh hukumnya kecuali puasa wajib saja, dan adapula yang berpendapat boleh namun secara tidak bersendirian (diiringi dengan sehari sebelum atau setelahnya).

Ucapan ini dari syaikh kami mungkin yang beliau maksudkan adalah (perselisihan) yang terjadi pada ulama kontemprer, adapun ulama terdahulu aku belum menemukan adanya seorang ulama yang menashkan ketidakbolehan berpuasa hari Sabtu apabila digandengkan dengan hari lainnya atau bertepatan dengan puasa kebiasaannya.”

 

Demikianlah dakwaan Syaikh al-‘Utaibi dan pendapat ini sepertinya turut diperpegangi oleh al-Akh Abu ‘Umair. Untuk menjawab hal ini, tampaknya Syaikh Abu Mu’adz Ra`id Alu Thahir hafizhahullahu lebih layak untuk menjawabnya. Berkata Syaikh Ra`id hafizhahullahu :

 “Cukuplah Imam Thahawi sebagai pembawa nukilan dalam hal ini, dan beliau telah dikenal akan kefaqihan dan pengetahuannya tentang ucapan-ucapan yang mukhtalafin (saling berselisih) dan pembahasan ittifaq (konsensus) dan khilafnya. Beliau rahimahullahu tidak menukilkan karohah berpuasa padanya secara mutlak namun karohah berpuasa padanya dengan puasa tathowwu’ (sunnah). Hal ini berarti bahwa illat di dalam karohah hanya pada (puasa yang bersifat) nafilah, sedangkan berpuasa pada hari Sabtu tidaklah disyariatkan melainkan hanya puasa yang fardhu saja.

Adapun membawa makna karohah dari ucapan para imam salaf kepada makna karohah tanzih bukan kepada makna haram adalah suatu kekeliruan, hal ini telah diisyaratkan oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu di dalam I’lamul Muwaqqi’in (I/39-43) dimana beliau berkata :

“Orang-orang kontemporer menafikan makna haram dari ucapan yang dimutlakkan oleh para imam (salaf) dengan kata karohah, kemudian menjadi mudah lafazh karohah atas mereka dan menjadi ringan maknanya atas mereka sehingga sebagian mereka membawanya kepada pemahaman tanzih!! Sebagian lainnya lagi lebih kelewatan lagi dengan memahami karohah sebagai meninggalkan yang lebih utama. Hal seperti ini amat banyak sekali pada penyelewengan mereka, hingga akhirnya muncullah dengan sebab ini kekeliruan besar terhadap syariat dan terhadap para imam.”

Berkata Imam Ahmad tentang mengumpulkan dua orang wanita bersaudara dalam satu akad : “akhrohuhu” (aku membencinya) dan beliau tidak berkata Aqulu haramun (aku berpendapat haram hukumnya) karena madzhab beliau ketika menyebutkan haram adalah dengan karahah dan beliau melakukan hal ini sebagai bentuk waro’ (kehati-hatian) beliau dari memutlakkan  lafazh haram.

Abul Qasim al-Khorqi berkata tentang nukilan dari Abi Abdillah (Imam Ahmad) : Beliau yakrohu (benci) berwudhu’ dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan madzhab beliau tidak memperbolehkan hal ini, kemudian beliau (Abul Qasim) rahimahullahu menyebutkan contoh-contoh hal ini dari fikih imam yang empat, kemudian beliau berkata :

وأطلق لفظ "الكراهة" لأنَّ الحرام يكرهه الله ورسوله، وقد قال تعالى عقيب ذكر ما حرمه من المحرمات من عند قوله: وقضى ربك أن لا تعبدوا إلا إياه إلى قوله ولا تقل لهما أف ولا تنهرهما إلى قوله ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق إلى قوله ولا تقربوا الزنا إلى قوله ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق إلى قوله ولا تقربوا مال اليتيم إلى قوله ولا تقف ما ليس لك به علم إلى آخر الآيات ثم قال: "كل ذلك كان سيئه عند ربك مكروهاً" وفي الصحيح: "إنَّ الله عز وجل كره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال

Beliau memutlakkan lafazh karohah karena keharaman itu adalah apa yang dibenci oleh Alloh dan Rasul-Nya. Alloh Ta’ala berfirman setelah menyebutkan apa yang Ia haramkan dari perbuatan-perbuatan haram di dalam firman-Nya : “Dan Tuhanmu memerintahkanmu supaya kamu jangan menyembah selain Dia...” hingga firman-Nya : “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka...” (QS Al-Isra’ : 23), firman-Nya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan…” (QS 17:31), firman-Nya : “Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS 17:32), firman-Nya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar...” (QS 17:33), firman-Nya : “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim…” (QS 17:34), firman-Nya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…”(QS 17:36) hingga akhir ayat, kemudian hingga firman_nya : “Semua itu kejahatannya amat dibenci (makruuh) di sisi Tuhanmu” (QS 17:38). Di dalam Ash-Shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Sesungguhnya Alloh Azza wa Jalla membenci kalian (karoha lakum) desas-desus (qiila wa qoola), banyak bertanya dan membuang-buang harta (boros).

Kaum salaf, mereka menggunakan kata karohah pada makna yang digunakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, yaitu bermakna haram. Adapun kaum muta`akhkhirin (kontemporer), mereka mengistilahkan karohah dengan pengkhususan yang bukan termasuk keharaman atau kepada makna meninggalkan lebih baik daripada melaksanakan, kemudian mereka bawa ucapan para imam kepada istilah yang baru ini sehingga akhirnya mereka keliru di dalam masalah ini. Yang lebih parah lagi kesalahanannya adalah mereka yang membawa lafazh karohah atau la yanbaghi yang terdapat di dalam Kalamullah atau Sunnah Rasulillah kepada makna istilahi baru ini...

[selesai ucapan Syaikh Alu Thohir dengan sedikit diringkas].

 

Saya berkata : Sungguh benar Syaikh Ro`id Alu Thohir hafizhahullahu, bahwa atas indikasi apa mereka membawa ucapan para imam, terlebih lagi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang telah jelas-jelas menunjukkan akan larangannya kepada karohah tanzih?!!

Adapun nukilan Abu ‘Umair tentang para muhadditsin semisal Imam Nawawi, Imam Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu As-Sakan yang menshahihkan hadits Alu Busr namun memahaminya bahwa makna nahyu di dalam hadits tersebut adalah karohah bukan haram, juga tidak menjadi hujjah bahwa hal ini adalah ijma’ ulama. Bahkan yang menukil pendapat mereka ini seharusnya menjelaskan, alasan apakah para ulama ini mentakwil makna nahyu dalam hadits Busr ini sebagai karohah? Indikasi apakah yang mereka gunakan untuk memalingkan hukum asal larangan adalah haram? Atau benarkan para imam di atas memaksudkan kata karohah adalah sebagai karohah tanzih bukan tahrim?!! Apa argumentasi anda atas hal ini?!! Padahal telah jelas bahwa para imam salaf menggunakan kata karohah dengan maksud keharaman, sebagaimana nukilan di atas.

 

Baiklah sekarang mari kita kupas hadits Alu Busr yang melarang berpuasa sunnah hari Sabtu ini...

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

(( لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ))

Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu melainkan puasa yang diwajibkan atas kalian, jika kalian tidak mendapatkan apapun kecuali hanya kulit pohon anggur atau ranting pohon, maka kunyahlah.” [Hadits shahih, lihat pengumpulan jalur-jalur periwayatannya oleh al-Muhaddits Syaikh ’Ali Hasan Al-Halabi dalam Zahru Roudhi, atau di dalam artikel saya ”Kontroversi Puasa Sunnah Hari Sabtu”]

Ada dua syarat di dalam beristidlal dengan hadits Nabi, yaitu :

1)    Shihatud Dalil, yaitu selamatnya hadits dari ilal (penyakit-penyakit) yang dapat menjadikannya dha’if.

2)    Shihatul Istidlal, yaitu tidak bisa dibawa kepada yang bukan maksudnya.

Bagaimanakah dengan keadaan hadits Alu Busr di atas? Apakah memiliki dua syarat di atas? Mari kita telaah bersama-sama :

 

Dari Sisi Shihatud Dalil :

Mereka yang memperbolehkan mutlak puasa sunnah hari Sabtu, menyebutkan bahwa hadits Alu Busr tidak selamat dari cacat yang dapat mendha’ifkannya, yaitu :

  1. Haditsnya kidzbun (dusta). Ucapan ini disandarkan kepada Imam Malik.
  2. Haditsnya mudhtarib (goncang, kacau), sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nasa`iy juga dipegang oleh Lajnah ad-Da`imah yang menilai hadits ini mudhtarib.
  3. Haditsnya Syadz (ganjil), sebagaimana pendapat Syaikhul Islam bin Taimiyah dan Faqihuz Zaman Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin.
  4. Haditsnya Mansukh (dihapus hukumnya) sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud juga Syaikhul Islam.

Seluruh penilaian ini telah dijawab oleh Muhadditsul Ashr al-Imam al-Albani rahimahullahu dan muridnya Syaikh ‘Ali Hasan dalam Zahru Roudhi, dan telah saya nukil di dalam artikel saya sebelumnya “Kontroversi Puasa Sunnah Hari Sabtu”, silakan dirujuk...

 

Kesimpulan : Hadits Alu Busr di atas shahih isnadnya dan matannya, tidak ada illat yang dapat menjatuhkan derajatnya dari shahih. Bagi yang menyatakan hadits ini lemah atau memiliki illat silakan menta’qib takhrij Syaikh Albani dan Syaikh ‘Ali Hasan di sumber yang saya sebutkan.

 

Dari Sisi Shihatul Istidlal :

Mereka yang memperbolehkan puasa sunnah hari Sabtu berpendapat bahwa, walaupun hadits Alu Busr shahih secara isnad namun belum tentu selamat dari segi matannya. Karena secara zhahir akan berbenturan dengan hadits-hadits lainnya yang shahih. Oleh karena itu, mereka menakwilkan zhahir hadits sebagai berikut :

1.    Boleh berpuasa pada hari Sabtu apabila diiringi dengan sehari sebelum atau setelahnya (tidak infirod/bersendirian).

2.    Boleh berpuasa pada hari Sabtu bersendirian apabila tanpa disertai dengan takhshish (pengkhususan) ataupun qoshdu ta’zhim (dengan maksud pengagungan).

Saya jawab : klaim di atas kurang tepat, karena menyelisihi zhahir hadits Alu Busr dan membatalkan atau menggugurkan istitsna’ (pengecualian) pada hadits Alu Busr di atas. Berikut ini adalah penjelasannya :

1.    Lafazh Laa tashuumuu yawmas Sabti merupakan bentuk nahyu (larangan) yang tegas. Di dalam kaidah ushul fiqh telah maklum dikatakan : Al-Ashlu fin Nahyi an yadulla ‘alat tahriim (hukum asal di dalam larangan menunjukkan keharamannya), wa qod yadullu an-Nahyu ‘alal karohah faqoth in iqtarona bihi qoriinah tamna’u dilaalatahu ‘alat tahriim (terkadang larangan menunjukkan kepada kemakruhan saja apabila disertai dengan indikasi yang mencegah penunjukannya kepada keharaman), seperti misalnya hadits wa iyyakum wal julusa fith thuruqot (jauhilah kalian duduk-duduk di jalanan), kemudian Rasulullah mengizinkannya apabila memberikan kepada jalan hak-haknya. Sekarang indikasi apakah yang mengharuskan memalingkan kata laa tashuumuu yawmas sabti di atas kepada makna karohah tanzih bukan tahrim?!!

2.    Lafazh illa fiima ufturidho ‘alaikum merupakan istitsna’ dan istitsna’ itu dalil at-tanawul (pemberi) yang mencakup seluruh macam atau jenis puasa yang diwajibkan saja, seperti puasa Ramadhan, nadzar, kafarat dan qodho’. Lantas darimana datangnya pemahaman bolehnya berpuasa pada hari Sabtu apabila diiringi oleh sehari sebelumnya atau setelahnya, atau bahkan membolehkan mutlak selama tanpa ada maksud takhshish dan ta’zhim. Darimanakah datangnya pemahaman ini? Tentu saja pemahaman ini datang dari jama’ hadits Alu Busr dengan hadits-hadits lainnya, akan datang pembahasan hal ini dan jawabannya.

3.    Lafazh fa in lam yajid ahadukum illa liha`a ‘inabatin aw ‘uuda syajarotin falyamdhugh-hu merupakan penguat dan pencegah dari dipalingkannya makna zhahir hadits kepada makna karohah tanzih.

 

Kesimpulan : hadits Alu Busr ini berterima dan shahih dari sisi istidlalnya, walaupun masih ada beberapa celah berlanjutnya diskusi ini. Untuk itu mari kita lanjutkan agar celah-celah ini semakin sempit dan kecil.

 

à Apabila dikatakan, siapakah salaf antum di dalam masalah ini? Bukankah para ulama salaf mayoritas mereka memperbolehkan berpuasa sunnah pada hari Sabtu?

Maka saya jawab dengan menukil ta’qib Syaikh Alu Thohir kepada Syaikh ‘Abdul Hamid al-‘Arobi yang mempertanyakan hal senada ketika Syaikh Alu Thohir membantah makalah Syaikh al-‘Utaibi :

“Sesungguhnya, pengetahuan akan nama-nama orang yang berselisih di dalam suatu masalah ijtihadiyah bukanlah maksud yang dituju dari dzatnya, dan sesungguhnya cukup untuk diketahui bahwa masalah ini termasuk masalah-masalah yang diperbolehkan di dalamnya adanya khilaf dan khilaf di dalamnya itu sudah berlangsung dari lama. Mungkin agar tidak ada lagi orang belakangan yang berkata dengan perkataan yang tidak pernah didahului oleh orang terdahulu, bukankah demikian?

Apabila demikian maksudnya, maka di dalam masalah kita ini telah tsabat (tetap) adanya khilaf dan khilaf ini semenjak dulu. Lantas, apakah faidah ilmiah pembahasan ini dengan mengetahui nama-nama orang yang berselisih di dalamnya?!!” [selesai]

 

Saya berkata : karena hujjah itu bukan pada pendapat-pendapat mereka namun hujjah adalah pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Syaikh Alu Thohir melanjutkan ucapannya kembali :

“Kemudian ada pertanyaan yang penting, yaitu apakah ketidaktahuan kita terhadap (individu-individu) yang berselisih –aku tidak mengatakan ketidaktahuan terhadap khilaf itu sendiri- memperbolehkan kita untuk meninggalkan amal dari zhahir hadits?...”

 

Saya berkata : Demikianlah, semoga Alloh memberkahi Syaikh Alu Thohir, apakah hanya karena kita tidak mengetahui siapakah nama dari salaf yang berpegang dengan pendapat pengharaman puasa sunnah hari Sabtu, maka kita meniadakannya adanya khilaf ini? Atau kita meniadakan zhahir hadits Alu Busr ini? Atau kita berhak menakwilkan dan memalingkan makna zhahirnya?

Untuk lebih menyempurnakan faidah, akan saya turunkan beberapa kaidah emas dari Ushul Fiqh ‘ala Manhaj Ahlil Hadits yang disusun oleh Syaikh Zakaria Ghulam Qodir al-Bakistani.

Kaidah

لا يصرف الدليل عن ظاهره بقول جمهور العلماء

“Tidak memalingkan dalil dari zhahirnya dengan ucapan mayoritas ulama”

Ucapan jumhur bukanlah hujjah, karena Alloh Azza wa Jalla tidaklah memerintahkan kita untuk beribadah dengan ucapan jumhur. Maka tidak boleh memalingkan hadits dari zhahirnya hanya karena jumhur memalingkan makna dari zhahirnya, seperti misalnya : tidak boleh memalingkan zhahir perintah dari makna wajib kepada makna dianjurkan/disukai hanya karena ucapan jumhur, tidak boleh memalingkan larangan dari makna haram kepada makna makruh hanya karena ucapan jumhur, tidak boleh memalingkan yang umum kepada yang khusus hanya karena ucapan jumhur. Yang demikian ini karena ucapan jumhur itu bukanlah hujjah sedangkan zhahir hadits itulah yang hujjah, maka tidak boleh meninggakan suatu yang menjadi hujjah dengan sesuatu yang bukan hujjah.

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khon dalam Qowa’idut Tahdits berkata : “ketahuilah, tidaklah memberikan pengaruh terhadap suatu khobar yang shahih amalan mayoritas manusia yang menyelisihinya, karena ucapan orang banyak bukanlah hujjah.”

Saya berkata : Tidak boleh memalingkan zhahir hadits Alu Busr dari larangan akan keharamannya kepada makna karohah tanzih walaupun mayoritas orang melakukannya.

Kaidah

يجب العمل بالدليل وإن لم يعرف أن أحداً عمل به

Wajib mengamalkan dalil walaupun tidak diketahui ada seseorang yang mengamalkannya.”

Hadits adalah hujjah dengan sendirinya tidak memerlukan hujjah kepada adanya seorang imam yang mengamalkannya. Apabila seseorang mendapatkan hadits Nabi yang shahih, maka wajiblah ia mengamalkannya sebagaimana para sahabat bersemangat mengamalkan hadits Nabi apabila sampai kepada mereka, tanpa tawaquf, tanpa mencari hadits lain yang kontradiktif, tidak ada yang mengatakan : apakah fulan dan fulan mengamalkannya. Sekiranya mereka melihat orang yang berkata demikian, niscaya mereka akan mengingkarinya dengan pengingkaran yang sangat. Demikian pula dengan para tabi’in. Dan hal ini telah diketahui secara pasti bagi mereka yang memiliki sedikit pengetahuan tentang ucapan dan perikehidupan mereka.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata di dalam Ar-Ruuh (hal. 264) : “Janganlah kau jadikan ketidaktahuanmu akan orang yang mengucapkan hadits itu sebagai hujjah atas Alloh dan Rasul-Nya, namun berpeganglah dengan nash dan janganlah lemah, ketahuilah sesungguhnya ada orang yang telah berkata dengannya (hadits) secara pasti namun tidak sampai padamu (beritanya).”

Imam Al-Albani rahimahullahu berkata di dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 163) : “Tidaklah memberikan pengaruh kepada suatu hadits dan tidak pula mencegah dari mengamalkannya ketidaktahuan kita akan siapakah dari kalangan fuqoha yang mengucapkannya. Karena tidak didapatkannya (orang yang berpegang dengannya) tidak menunjukkan atas ketidakeksisannya.”

Saya berkata : Wajib mengamalkan hadits Alu Busr walaupun sekiranya tidak ditemukan adanya seorangpun yang mengamalkannya.

 

Kaidah

يجب العمل بالدليل ولو خالفه من خالفه من السلف الصالح رضوان الله عليهم

Wajib mengamalkan dalil walaupun kaum salafus shalih menyelisihinya.”

Wajib menolak setiap ucapan yang menyelisihi dalil walau siapapun dan setinggi apapun derajat orang yang mengucapkannya, meskipun Khulafaur Rasyidin terlebih lagi selain mereka yang lebih rendah tingkat keilmuannya, karena Alloh Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk mengikuti sunnah bukan mengikuti individu-individu tertentu.

Saya berkata : Walaupun seandainya kaum salaf menyelisihinya, maka tetap wajib mengamalkan hadits Alu Busr karena hujjah itu ada pada zhahir hadits sedangkan ucapan salaf itu bukanlah hujjah.

 Kaidah

لا يشرع ترك الدليل وإن عمل الناس بخلافه

Tidak disyariatkan meninggalkan dalil walaupun manusia mengamalkan amalan yang menyelisihinya.”

Imam Ibnu Hazm berkata di dalam al-Muhalla (V/661) berkata : “Sesungguhnya batasan syudzudz itu adalah apabila menyelisihi kebenaran, maka setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam suatu permasalahan, maka ia memiliki pendapat yang syadz... al-Jama’ah, mereka adalah ahli kebenaran, walau tidak beserta mereka para penduduk bumi melainkan hanya seorang saja, maka ialah al-Jama’ah. Abu Bakr dan Hudzaifah radhialallahu ‘anhuma telah selamat berdua saja, maka keduanya adalah al-jama’ah. Adapun seluruh penduduk bumi selain keduanya dan selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam maka termasuk ahli syudzudz dan furqoh.”

Saya katakan : tidak boleh meninggalkan dalil hadits Alu Busr yang shahih walaupun mayoritas manusia mengamalkan hal yang menyelisihinya.

 

Demikianlah beberapa kaidah yang perlu dipegang di dalam mensikapi perbedaan pendapat dalam masalah puasa sunnah hari Sabtu ini. Dari pembahasan ini masih menyisakan beberapa celah yang sebagiannya akan saya usahakan untuk ditambal. Walaupun tidak semuanya.

 

 

ISLAMIC MEDIA
ISLAMIC.XTGEM.COM
HOME